Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay (29) yang berprofesi sebagai pilot di Filipina terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi). Penangkapan ini atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian Filipina perihal penangkapan WNI di negaranya.
Tak hanya Anton Gobay, Mabes Polri juga menangkap dua orang lainnya yang berkewarganegaraan Filipina di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani. Mereka adalah Michael Tino (25) warga Barangay Malalag, Provinsi Maitum Sarangani, dan Jimmy Desales Abolde (53) warga Purok Zoneza Saway, Barangay Labangal, General Santos City.
“Saya sudah perintahkan Atpol (Atase Polri) Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan koordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan pelindungan WNI,” tutur Krishna.
Ia menyebut, setelah dipastikan yang ditangkap benar adalah WNI, sesuai perintah dari Kapolri pihaknya langsung melakukan koordinasi ketat dengan otoritas Filipina.
“Sementara dari hasil interogasi, pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina,” ucapnya.
Krishna menyebut, lokasi penangkapan WNI bersama dua warga Filipina tersebut berada sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila. Dan Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian Filipina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya ditangkap saat polisi melakukan operasi pos pemeriksaan serentak di area tersebut. Kemudian didapati satu unit becak ditumpangi tiga orang. Dalam operasi tersebut, tim menyita 10 unit senjata api laras panjang jenis Colt AR-5, 9mm Para, 20 magazine dan 10 pospor senapan.
Namun belum ada keterangan resmi mengenai senpi yang disita tersebut apakah akan diselundupkan dari Filipina ke Papua atau kasus lain. (R1/Inilah.com)
Komentar