Polres Karo Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Karo2410 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertempat di Ruang Kasat Reskrim Polres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, didampingi KBO Reskrim IPTU R. Situmeang, S.Sos, serta Kanit III Pidsus IPDA Sofian A. Damanik, SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kabupaten Karo, diwakili Karyata Kaban beserta anggota, Kepala Kantor KPP Pratama Kabanjahe Yontu K.Saragih beserta jajaran, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Karo Depri Sembiring beserta anggota, serta perwakilan UPT KPH XV Romel Sinaga bersama staf.

Dalam sambutannya, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antarinstansi penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, kegiatan juga membahas teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar berjalan sesuai prosedur hukum dan terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ruang Dialog yang Positif dan Produktif antara Penyidik Kepolisian, JPU dan PPNS

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta penguatan koordinasi antara Polri, PPNS, dan JPU dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.

Dalam pertemuan itu juga dilakukan pembahasan mendalam terhadap dua regulasi utama, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembahasan tersebut cukup menarik sehingga menghadirkan perspektif hukum yang komprehensif baik dari sisi kepolisian maupun kejaksaan.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dalam sesi diskusi adalah penguatan pemahaman terkait mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

“Dalam UU KUHAP yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan langsung dengan tata cara penyidikan, koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS, serta mekanisme pelimpahan berkas perkara kepada JPU.

Pemahaman yang seragam dan koordinasi yang kuat antar instansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di lapangan,” papar Kasat Reskrim Polres Karo.

Sesi diskusi dan koordinasi berjalan dinamis, dengan para peserta dari berbagai instansi aktif menyampaikan pertanyaan, pengalaman lapangan, serta tantangan teknis yang mereka hadapi dalam proses penyidikan selama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku per 2 Januari 2026.

Mewujudkan Penegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Responsif

Forum ini menjadi ruang dialog yang positif dan produktif antara penyidik Kepolisian, JPU dari Kejaksaan, dan PPNS dari berbagai satuan kerja perangkat daerah Pemkab Karo.

“Kami berharap melalui kegiatan koordinasi seperti ini, sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS semakin solid. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan kesamaan persepsi dan langkah yang terintegrasi dari semua pihak,” ungkap Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Karo Depri Sembiring.

“Kegiatan ini juga merupakan cerminan nyata komitmen Polres Karo, Kejari dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap pembaruan hukum demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo,” pungkasnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar