Optimalkan Reforma Agraria, Bupati Antonius Ginting Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Karo

Karo2392 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Selaku Ketua GTRA Kabupaten Karo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana Lantai III Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Komando Tarigan, S.P, Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, Kajari Karo, Edmon Novvery Purba, SH, MH, Dandim 0205/ Tanah Karo, Letkol Infanteri Robert B. Herdian Panjaitan, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Karo selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Karo Nhora Herawati Saragih, S.ST., M.Si, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Pernando L.Tobing, S.P., M.Si, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XV, Ir. Ramlan Barus.

Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, yang juga selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Karo, para kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Program ini dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Bupati.

“Reforma agraria secara sederhana dapat dipahami sebagai kegiatan penataan aset dan penataan akses yang muaranya adalah untuk kemakmuran rakyat,” kata Bupati Antonius Ginting.

Momentum Penting Memperkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Mewujudkan Reforma Agraria di Kabupaten Karo

“Penataan aset dilakukan melalui sertifikasi tanah berupa redistribusi tanah maupun legalisasi aset lainnya, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberian kesempatan akses permodalan, pasar, hingga dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan serta berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah memandang pengelolaan pertanahan yang baik akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan investasi, pengurangan konflik agraria, penataan ruang yang tertib, serta penguatan hak masyarakat atas tanah,” sebutnya.

Dalam arahannya, Bupati Karo juga berharap rapat koordinasi tidak hanya menjadi forum administratif, melainkan mampu menghasilkan langkah konkret, di antaranya penguatan koordinasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), percepatan penyelesaian konflik dan sengketa tanah secara humanis dan sesuai ketentuan hukum, sinkronisasi data pertanahan antarinstansi, serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita menyadari masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari status lahan, tumpang tindih perizinan, keterbatasan data, hingga konflik kepentingan di lapangan,” ungkap Bupati.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen, integritas, dan keberanian untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, ia mengajak stakeholders menjadikan reforma agraria sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan para petani.

Pemerintah Kabupaten Karo, lanjutnya, akan terus mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi yang kuat, pendekatan dialogis, serta kebijakan yang mendukung kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar