Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial AS (35), warga Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik korban berinisial L (37).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe. Korban kemudian diberitahu oleh suaminya bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.
Video tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial AS. yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Res PPA & PPO, IPTU Agustina Parhusip, SH, MH, menbenarkan pihaknya menangkap tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila, ujarnya Selasa petang (5/5/2026) di Mapolres Karo.
“Tersangka AS ditangkap di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Res PPA dan PPO Polres Karo, IPTU Agustina Parhusip, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya memungkasi. (R1)













Komentar