Polres Labuhanbatu Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Personil Terluka

Labuhanbatu, Sumut1922 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH kembali ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.

Pengungkapan para pelaku yang terjerat kasus narkoba itu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022, Kamis (13/10/2022)

Sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan polisi dengan total BB narkotika sabu 13,46 gram telah berhasil diamankan.

Saat penindakan di Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, personil Sat Narkoba menjadi korban pemukulan oleh masyarakat.

Pada tanggal 8 Oktober 2022 di Linkungan I Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, dengan tersangka berinisial MI (M. Ilyas) 36 tahun, warga Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, dan JL (Jagumanti Lubis) 41 tahun.

Salah satu personil Sat Narkoba Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan, terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh aparat desa, namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkhusus warga masyarakat Gunting Saga yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sebut Kasat. (R1)

Terhadap para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (Redaksi1)

Baca juga:

1. Resahkan Warga, Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu

2. Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Bandit Narkoba dan Sita 9.206 Butir Pil Ekstasi

3. Polres Labuhanbatu Gerebek Narkoba Padang Bulan, Ini Hasilnya

4. Satpam Bank BUMN Ditangkap Polres Labuhanbatu, 32 Gram Sabu Disita

5. Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kg