Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kg

Labuhanbatu1720 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Tim Presisi Polres Labuhanbatu berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 3 kg dengan seorang pelaku, berinisal HH (41) warga Desa Sihopuk, Kecamaran Halongonan Timur, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PS Kasi Humas Agus Entimansyah. Diterangkannya, HH diamankan oleh Timsus Presisi Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU Kotapinang, Labusel pada Senin 25 April 2022.

Minggu terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,

Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat.

Ke tiga pelaku berinisial JAH (Joni Afrizal Hasibuan) Lk 48 Th Warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu tgl 23 April 2022 melalui undercover buy di Jl Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram.

Selanjutnya, dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (Suhendri) Lk 39 Th warga Jl Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jl Aek Matio.

Pada hari Minggu tgl 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (Akhir Siregar) Lk 26 Th Warga Dusun Sabungan Pekan Kec Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto.

Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.

Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.

Acaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Tim Presisi Polres Labuhanbatu berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 3 kg dengan seorang pelaku, berinisal HH (41) warga Desa Sihopuk, Kecamaran Halongonan Timur, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (R1)