Labuhan Batu, Karosatuklik.com – Meski mendapat perlawanan dari pihak keluarga maupun masyarakat, namun Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu.
Keberhasilan ini berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/3/2021).
Kasat menerangkan, ketiga pelaku ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama.
“Bunyi laporannya, ‘bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, di Kecamatan Kualuh Leidong, Desa Kelapa Sebatang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya.’
Saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak’.
Begitu laporannya dan langsung kita tindak lanjuti,” terang Kasat.
Mendapat informasi tersebut, Minggu (28/3/2021) kemarin tim bergerak dan tadi malam informasi tersebut telah berhasil ditindaklanjuti Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim opsnal serta berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Adapun ketiga pelaku yakni P alias Wadi (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang. Dari Wadi, polisi melakukan pengembangan pada HS alias Hendrik (21) seorang buruh di Desa Teluk Pulai Dalam dan terakhir tim menangkap RP alias Jon (41) petani asal Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam.
“Dari ketiganya diamankan 2 buah klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram, 1 plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram brutto, 1 buah kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.60 gram brutto, 1 buag bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu,” beber Kasat.
Dari informasi tersangka, pemasok sabu tersebut diketahui berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar.
Anggota di lapangan dapat perlawan dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher katim opsnal Aipda Sastrawan Ginting,” terangnya.
Tak hanya itu, petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat yang mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu aparat kepolisian dari Polsek Kualuh Hilir serta kepala desa setempat.
“Dari hasil interogasi, salah satu tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010 dan divonis 3 bulan penjara.
Tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dari3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram,” beber Kasat kembali.
Terhadap ketiga tersangka, polisi mempersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R1)