Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Rakoetta Brahmana (eks Jalan Kota Cane) Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ujarnya, Rabu (25/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet Br Bangun (57), petani, warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk. Namun, ia merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Tidak hanya uang, perhiasan emas dan suasa yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga diketahui telah hilang.
Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar Rp5.000.000 serta Rp236.000.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, SH melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (R1)













Komentar