Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu, TKP: Desa Semangat

Karo1598 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba tidak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Hal ini dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti program Kapolda Sumut melalui 5 Program Prioritas Kita point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini Satresnarkoba, berhasil mengamankan dua orang pelaku edar gelap narkoba di Jalan Udara Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MH, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, SH, Selasa (24/10/2023) petang, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku narkoba itu.

Ia mengungkapkan dua orang tersebut adalah SB (44), warga Desa Gajah Kecamatan Simpang Empat dan HCG (24), warga Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah.

“Keduanya ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja,” sebut AKP Hendri.

Kronologis Peristiwa Penangkapan Pelaku Narkoba

Dilanjutkan Kasat Resnarkoba, penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat.

“Atas informasi tersebut, langsung kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan di Jalan Udara,” katanya.

Saat penangkapan tersebut, lanjut Kasat, kedua pelaku sebelumnya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam No Pol BK 8611 SC melintas di Jalan Udara, hingga akhirnya langsung dihentikan petugas dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah itu, langsung dilakukan penggeledahan badan dan dalam mobil dan ditemukan, barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram.

“Berikutnya ditemukan lagi, 3 (tiga) bungkus berisikan diduga narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram yang masing masing dibungkus dengan pecahan uang Rp 5.000, pecahan uang Rp 1.000 dan kertas buku tulis dan juga 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong,” bebernya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari hasil interogasi, lanjut Kasat Narkoba, keterangan kedua pelaku mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Henry memungkasinya. (R1)