Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Batu Karang Kecamatan Payung, tepatnya di pinggir jalan, Kamis (11/01/2024) sekira Pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki-laki dewasa inisial MS (29), warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (23/01/2023), membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Dia mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 (dua) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.
“Sebelumnya, kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut, langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis (11/01) kemarin,” beber Kasat Narkoba AKP Henry.
Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 (satu) buah pipet plastik.
Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di temukan di bawah meja dan juga 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.
“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” sebutnya.
Saat ini, MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Henry memungkasinya. (R1)
Komentar