Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Karo4474 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat siang (3/10/2025).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla melalui Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

Kasus pertama tentang penemuan mayat di Perladangan Seledang. Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam.

Tersangka Ganda Nainggolan (27) sempat melarikan diri ke Balige menghindar dari kejaran petugas. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk mencegah kaburnya tersangka ke luar daerah.

Sebagai strategi, pada 26 September 2025, Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

“Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

“Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” lanjut AKP Eriks.

“Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya lagi.

Sementara, kasus perjudian, dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengungkap dua kasus perjudian dengan dua TKP berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” bebernya.

Narkoba: 50 Kasus dengan 58 Tersangka

Dan kasus Narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan dalam periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencatat keberhasilan mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 58 tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Ganja seberat 825,5 gram dan 45 batang tanaman ganja, ekstasi sebanyak 3,5 butir,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penegakan Hukum secara Profesional, Transparan dan Akuntabel

Masih pada kesempatan itu, Wakapolres Kompol Gering Damanik menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus pembunuhan, perjudian, hingga narkoba, semuanya akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi. Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba karena keduanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson menambahkan, pihaknya akan menuntaskan kasus pembunuhan di Seledang secara terang benderang.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kerja sama yang baik dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polres Tanah Karo menjaga keamanan dan ketertiban.

Kami berharap bahwa dengan kerja sama yang baik antara Polres Tanah Karo dan masyarakat, dapat tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi berbagai potensi kejahatan.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangani kasus-kasus penyakit masyarakat lainnya dengan serius dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Hingga Pembunuhan, Kapolres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
  2. Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus Kejahatan: Pencurian Rumah, Pemerasan dan Pencurian Sepeda Motor
  3. Ungkap Kasus Perampokan Wisatawan Prancis, Warga dan Polisi Dapat Penghargaan dari Kapolres Tanah Karo

Komentar