Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencurian di Dua Sekolah, Pelaku Residivis Curanmor Ditembak

Karo4422 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aksi nekat seorang residivis yang baru keluar dari penjara mencoreng keamanan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. RS (44) pelaku spesialis curanmor, terpaksa dilumpuhkan oleh Reskrim Polres Tanah Karo dengan tembakan di kaki setelah melakukan perlawanan saat ditangkap

Hal itu terungkap saat Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di dua sekolah di Kecamatan Kabanjahe.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla di Aula Satreskrim, Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (4/10/2024).

Kronologis Peristiwa

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan di dua sekolah dasar, yakni SD Negeri 040452 dan SD Negeri 040446.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/10/2024) pukul 23.00 WIB di Desa Rumah Kabanjahe, saat pelaku hendak pulang setelah bekerja.

“Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dari dua sekolah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Eko Yulianto yang juga mantan Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama. Pelaku pertama kali membobol SD 040446 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melanjutkan aksinya di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa (01/10/2024).

Pelaku Residivis Spesialis Curanmor

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku berusaha melawan saat penangkapan, sehingga kami harus melumpuhkannya untuk mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan petugas,” tegas AKP Ras Maju Tarigan.

Lebih lanjut, AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan bahwa RS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru saja bebas dari hukuman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit speaker aktif, satu perangkat penyimpanan data CCTV, satu tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Ras Maju Tarigan

Kapolres AKBP Eko Yulianto tak lupa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar tercipta situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Komplotan Pelaku Spesialis Bongkar Villa di Siosar, 3 Pelaku Ditangkap, 3 Lagi Buron!
  2. Selang Sehari Melakukan Pencurian Cincin Emas, JP Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo di Kabanjahe
  3. Bongkar lagi Sindikat Curanmor dan Penadahnya di Dairi, Kapolres Tanah Karo: 3 Pelaku Ditetapkan Tersangka!