Polrestabes Medan Menangkap Narkoba 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia Aceh Medan, Palembang

Sumut1621 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) berhasil menangkap pelaku Tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 40 Kg dari tersangka atas nama Muhammad Herry alias Herry (37) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Cokro Darmo Desa sei rotan Kecamatan Percut Dei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan memaparkan kronologi penangkapan kepada awak media di Polrestabes Medan Senin (24/05/2021).

Adapun Kronologi penangkapan narkotika 40 kg ini dirangkum sebagai berikut :

Awalnya Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.

Kemudian petugas Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 3, Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH pada Rabu 28 April 2020 pukul 6.30 WIB melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati di dalam box ban serep mobil kijang Innova yang sudah dimodifikasi terdapat sebanyak 40 bungkus teh cina merk GUANYINYANG warna kuning dan bertulisan spidol RIGHT warna biru.

Dari keterangan tersangka Herry, dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Cik Nur alias CN (sedang di cari Polisi) melalui aplikasi WA untuk mengambil barang sabu tersebut di Jalan Banda Aceh, Geudong, Aceh Utara.

Pada Selasa 27 April 2021 pukul 23.00 WIB, Ferry dan Cik Nur bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai mobil kijang Innova yang tidak diketahui plat mobilnya.

Laki-laki tersebut memberikan dua kotak yang berisi sabu berisi 40 bungkus sabu setelah itu tersangka Ferry mencari jalan sepi untuk membuat paket ke dalam box ban serap yang sudah dimodifikasi tersebut dan kemudian berangkat menuju medan.

Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa.

Hasil analisis sementara 1 gram per paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sabu sebanyak 40000 gram sehingga total orang yang terselamatkan kurang lebih 400.000 orang.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 40 bungkus teh cina merk GUANYINWANG seberat 40 Kg, 2 unit HP, satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1982 NC, 1 ATM BCA.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati pidana, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (R1)