Polri Tetapkan 30 Tersangka Tes ASN Curang, 359 Peserta Didiskualifikasi

Nasional936 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan pada seleksi calon ASN Tahun 2021. Ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Gatot mengatakan kasus ini terjadi di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, serta Sulawesi Selatan yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Ini Modusnya

Gatot menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menggunakan remote access. Selain itu, ada perangkat khusus yang dimodifikasi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau Rutserv. Kemudian yang kedua menggunakan aplikasi remote access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC,” katanya.

“Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer dan laptop sebanyak 43 unit hingga handphone 58 unit. Dia mengatakan ada 359 calon ASN yang didiskualifikasi karena diduga terlibat kecurangan.

“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” katanya. (Dtc)