Polsek Binjai Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Modusnya: Perempuan Minta Numpang

Binjai, Sumut1455 x Dibaca

Binjai, Karosatuklik.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede didampingi Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH, Rabu (5/10/2022).

Kronologis Peristiwa

Dikatakan Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB, pelapor/korban S (42) mengendarai 1 unit mobil pick up merk Suzuki menuju arah Medan dan setibanya di Km 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan,

“Sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya,” bebernya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke Medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.

“Setibanya di areal lahan PTPN 2 di Jalan Bangau Mencirim, Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh,” katanya.

Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Selasa Tanggal 4 Oktober 2022 sekira Pukul 20.00 WIB, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH untuk mengungkap kasus pelaku pencurian tersebut,

Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial ZAF (37) di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru, terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan 1 (satu) orang lagi pelaku lainnya berinisial HS (23) di Simpang Megawati, Tunggurono Binjai Timur,” sebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede.

“Hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran,” ungkap dia.

“Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Suzuki pick Up jenis cery dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak, diamankan di Polsek Binjai Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek memungkasi. (R1)