Positif COVID-19 Tapi Tak Dapat WA Telemedicine? Simak Cara Mengeceknya

Kesehatan1225 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Belakangan, kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan kenaikan yang signifikan. Salah satu faktor penyebabnya adalah meluasnya penyebaran varian Omicron yang disebut lebih mudah menular dari varian Corona lainnya.

Bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk Omicron, akan mendapat perawatan tergantung gejala yang dialami. Jika gejala tergolong sedang hingga berat, pasien akan diarahkan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tetapi, jika tanpa gejala atau gejala ringan akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau ke tempat isolasi terpusat. Nantinya, pasien akan mendapatkan layanan telemedicine dari Kementerian Kesehatan, untuk obat dan konsultasi gratis.

Alur Layanan Telemedicine

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut alur pasien COVID-19 dalam mengakses telemedicine:

Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WA, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine.

Lalu, bagaimana jika pasien positif COVID-19 dan sudah memenuhi kriteria tapi masih belum juga mendapat pesan WhatsApp dari Kemenkes?

Dikutip dari akun Twitter resmi @KemenkesRI, jika belum mendapatkan pesan WA dari Kemenkes bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman isoman.kemkes.go.id.

Namun, jika pasien masih belum terdaftar, bisa menghubungi:

Halo Kemkes di 1500567
SMS ke 081281562620
WhatsApp (WA) ke 081260500567
E-mail ke kontak@kemkes.go.id

Melalui cara-cara tersebut, pasien diharuskan menyertakan nama, NIK, dan kendala yang dialami saat mengakses layanan telemedicine dari Kemenkes RI. (R1)