Pemkab Karo Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok: Untuk Menurunkan Prevalensi Perokok dan Melindungi Kelompok Rentan dari Paparan Asap Rokok

Karo2785 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab Karo) sangat mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar secara daring melalui zoom meeting di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (12/6/2025).

Rapat koordiasi bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024.”

“Kawasan Tanpa Rokok sangat urgen dilakukan untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya remaja, serta melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok,” ucapnya.

“Perlu upaya kerja keras dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif di Kabupaten Karo. Di antaranya dengan mengatur kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Rakornas tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian didampingi oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.

Perlu Intervensi Pemerintah

Tito Karnavian menuturkan, dalam isu konsumsi rokok, jangan sampai masyarakat berpikir sendiri. Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

“Setelah ini, Kementerian Dalam Negeri akan menindak lanjuti langkah lain dari penyusunan regulasi hingga implementasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif di seluruh Kota/Kabupaten Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok bisa menjadi tantangan besar, terutama perlunya penyesuaian aturan-aturan di daerah yang selama ini sudah berjalan.

Diketahui, kegiatan ini merupakan respons atas telah diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia.

Forum tersebut menghadirkan peserta dari berbagai daerah, yang bersama-sama mendiskusikan peran strategis dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan KTR, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Melalui rakornas tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur Pengamanan Zat Adiktif.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menguatkan upaya pengendalian tembakau untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok usia anak dan mencegah perokok pemula di Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Republik Indonesia menyoroti pentingnya menurunkan prevalensi perokok, khususnya remaja, serta melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, sejalan dengan RPJMN dan target SDGs.

“Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pihak menyadari bahwa prevalensi perokok kita sangat tinggi. Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dalam budaya merokok,” terang Budi Gunadi Sadikin.

Tata Kelola Pemerintahan yang Melindungi Masyarakat

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menegaskan, otonomi bukan sekadar hak, tetapi tanggung jawab untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang melindungi masyarakat.

“Kami ingin rakornas ini mendorong aksi nyata, sehingga aturan Kawasan Tanpa Rokok yang sesuai PP 28/2024 dapat benar-benar dilaksanakan di tingkat daerah,” jelas Akmal Malik.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani dan memberikan memberikan perlindungan untuk masyarakat, sehingga daerah yang belum punya Perda KTR agar segera membuatnya dan Perda-perda lama menyesuakan dengan aturan-aturan yang baru dalam PP 28/2024,” tegas Akmal Malik.

Catatan Redaksi:

Mengutip sebagian atau seluruh isi berita dan foto tanpa izin Redaksi Karosatuklik.com adalah bentuk plagiat sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ) Indonesia ďan amanat Undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers. (R1)

Baca Juga:

  1. Masyarakat Berhak Hirup Udara Bersih, Pemkab Karo Rapat Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
  2. Temuan Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir
  3. Jokowi: Strok, Jantung, dan Kanker Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Komentar