PPK Juhar Gelar Pleno Terbuka DPHP Pilkada Karo 2024

Karo2498 x Dibaca

Juhar, Karosatuklik.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juhar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di aula Kantor Camat Juhar, Kabupaten Karo, Senin (5/8/2024).

Turut hadir, Ketua dan anggota PPK Juhar, Kardinal Pinem, Finus Ginting, Johanes Pelindungta Ginting, Prinsip Sembiring dan Satria Paulus Kaban, perwakilan Camat Juhar, Mahrita Br Pinem, Kapolsek Juhar, Danramil 07/Juhar, Panwaslu Juhar, Dedi Tarigan, Surya Darma Tarigan dan Firman Tarigan, Ketua dan anggota PPS  se-Kecamatan Juhar,  serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PPK Juhar, Kardinal Pinem mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024, pelaksanaan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir.

“Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024, selanjutnya Panitia Pemungutan Suara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP),” ujarnya.

“Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi,” ungkapnya.

Melakukan penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya misalnya, nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal. Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah Kecamatan Juhar.

“Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Panwaslu Juhar dan lainnya,” ujarnya menjelaskan.

Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital.

“Hasil rapat pleno terbuka ini selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Kabupaten Karo melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juhar,” imbuh Kardinal Pinem. (R1)

Baca Juga:

  1. Pilkada 2024: KPU Karo Resmi Lantik 85 PPK Untuk 17 Kecamatan, Berikut Ini Nama-namanya
  2. KPU Kabupaten Karo Lantik PPS di 269 Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024, Bupati Cory Sebayang: Empat Hal Harus Dipahami PPS
  3. KPU Karo Umumkan Hasil Pleno Penetapan 40 Calon Terpilih DPRD Karo Hasil Pemilu 2024, Berikut Ini Nama-nama Mereka

Komentar