Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ingin penyekatan kendaraan bermotor tetap diberlakukan di Kota Medan usai PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus.
Nantinya, Edy akan menerbitkan instruksi mengenai hal itu.
“Mengenai penyekatan di Medan tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktifitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemko Medan,” kata Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Minggu (25/7/2021).
Irman mengatakan Pemprov Sumatera Utara mengikuti arahan Presiden Jokowi soal PPKM Level 4 yang diperpanjang. Secara umum tidak banyak perbedaan aturan dengan PPKM Level 4 sebelumnya
Hanya saja ada beberapa kelonggaran seperti boleh makan di warung atau restoran maksimal 20 menit.
Di PPKM Level 4 sebelumnya, masyarakat hanya boleh membawa pulang makanan yang dibeli atau tidak boleh menyantap di tempat.
“Pak Gubernur akan melaksanakan arahan Presiden terkait PPKM. Dari rapat terdahulu yang masuk Level 4 di Sumut yakni Kota Medan. Sedangkan Sibolga Level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri,” ucap Irman. (R1/cnnindonesia.com)