PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen: Pemkab Karo & Forkopimda Tinjau “Lokasi Rawan Konflik” Perjalangen Mbal-mbal Nodi

Karo1112 x Dibaca

Laubaleng, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kunjungi lokasi “Perjalangan Mbal-mbal Nodi” di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Selasa (01/11/2022).

Turut hadir Wakil Bupati Theopilus Ginting didampingi Dandim 0205/TK Letkol Inf. Benny Angga Ambar Suoro, Kapolres AKBP Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Kajari Karo, Tri Sutrisno, SH dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo, Drs Dapatkita Sinulingga, Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Karokaro beserta sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemkab Karo terkait lainnya.

Diinformasikan, peninjauan tersebut guna melihat langsung peternakan sapi dan kerbau yang selama ini sering menuai perselisihan antara pengembala dan warga setempat, yang mana lokasi ini merupakan tempat penggembalaan ternak terbesar di wilayah Kabupaten Karo dan lokasi tanah tersebut juga milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Selain itu Forkopimda Karo juga bertukar pikiran dan bersilaturahmi dengan warga serta para pengembala setempat, guna mencari solusi terbaik kedepannya, demi kemakmuran masyarakat juga demi menjaga kekondusifan warga sekitar.

Maka sudah sepantasnya lokasi Perjalangan Mbal-mbal Nodi ini dikelola dan diperhatikan secara serius dan tuntas oleh Pemkab Karo.

Catatan Redaksi

Berdasarkan catatan Redaksi Karosatuklik.com lokasi “Perjalangan Mbal-mbal Nodi” di Desa Mbal-mbal Petarum sudah berulangkali menjadi lahan konflikl.

Seiring waktu, ribuan hektar tanah di lokasi “Perjalangan Mbal-mbal Nodi” di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng,rawan konflik dan terkesan menjadi lahan ‘rebutan’ antara peternak dengan yang mengklaim lokasi pertanian. Konflik ini sudah bertahun tahun namun hingga saat ini belum menunjukkan titik terang solusi konkret dari pemerintah.

Sadar akan kondisi rawan tersebut, Pemkab Karo juga sudah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU).

Bahkan Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum Kabupaten Karo juga sudah terbentuk, namun demikian tim ini belum diketahui sejauh mana sudah kinerjanya atasi permasalahan di lokasi perjalangan yang sudah menahun.

Pun demikian belum diperoleh apa sebabnya hingga saat ini, belum ada ketegasan dari tim terpadu maupun dari Pemkab Karo terkait lokasi tersebut walaupun sudah memiliki payung hukum.

Kesimpulan Redaksi, peraturan yang bersifat mengikat akan berdampak pada keteraturan baru dalam memanfaatkan lahan Mbal-mbal Nodi tersebut sesuai peruntukannya, pun demikian dengan keluarnya Perda ini diharapkan dinamika konflik yang terjadi selama ini di areal pengembalaan (perjalangan-bahasa Karo) yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum bisa berakhir damai.

“Karena, solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan yang konkret dan memiliki aturan mengikat serta dijalankan secara tegas dan terukur. Kultur birokrasi, ewuh pakewuh dan budaya zona aman sudah saatnya dihilangkan.”

Sehingga ouput dari Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) memberikan hasil sesuai tujuannya, bukan menjadi teks mati dan tidak memiliki daya.

Padahal saat menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini penuh dengan dinamika, proses panjang dan melelahkan di gedung DPRD Karo. “Kunci utama keberhasilannya bukan dari proses penyusunan perda tersebut, melainkan dalam penegakan aturan.” (R1)

Baca juga: Bupati Karo Minta Jajarannya Sosialisasikan Perda PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen