Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua KPU, Mochammad Afifuddin hadir sebagai narasumber kegiatan Penguatan Sinergitas dan Soliditas serta Netralitas Propam Polri Guna Menjamin Pilkada yang Demokratis dalam rangka Memelihara Kamtibmas yang Kondusif, di Auditorium PTIK Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/09/2024)
Afif menyampaikan saat ini pilkada sedang memasuki tahapan kampanye. Di setiap tahapan memiliki tantangannya sendiri sehingga untuk memitigasi adanya persoalan, KPU perlu memperkuat koordinasi dan konsolidasi dengan semua pihak, memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas.
Afif juga menyampaikan peran kepolisian sangat penting dalam mendukung seluruh tahapan pemilu dan pilkada, serta netralitas polri menjadi kunci utama dalam membantu pelaksanaan pemilu dan pilkada berjalan lancar.
Seperti diketahui, netralitas Polri telah dengan jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi,” Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik”.
Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Turut hadir Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan jajaran Divisi Propam Polri seluruh Indonesia. (R1)
Komentar