PWI Desak Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Kabanjahe

Karo1810 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karo, Dairi dan Pakpak Bharat mendesak Polisi mengusut hingga tuntas peristiwa terbakarnya rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) sekitar Pukul 3.40 WIB.

Atas peristiwa tersebut, Sempurna Pasaribu (47) yang diketahui wartawan Tribrata TV, tewas bersama istrinya Efrida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Desakan itu disampaikan Ketua PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Justianus Purba didampingi Wakil Ketua, Sonry Purba, SP, Sarjana Ginting, Sekretaris Jaya Surbakti dan anggota Daniel Manik, Mitcha Sebayang dan Robert Tarigan, SH, Jumat (28/6/2024) petang di kantor Sekretariat PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Jalan Kampus UKA Kabanjahe.

Menurut Justianus Purba, terbakarnya rumah rekan wartawan itu harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan opini publik yang liar di tengah-tengah masyarakat. Apakah peristiwa yang sangat memilukan itu murni kebakaran atau ada unsur sengaja dibakar rumah wartawan tersebut. Sehingga peristiwa itu terang benderang.

Masih pada kesempatan itu, Justianus Purba, menyebutkan, kami organisasi PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami juga merasakan duka dan prihatin atas peristiwa yang menimpa keluarga yang ditinggalkan, imbuhnya,” tuturnya.

Karena itu, katanya, apabila tidak terungkap kasus tersebut secara terang benderang dapat menimbulkan persoalan preseden buruk di tengah-tengah profesi pers dan masyarakat.

Ia menambahkan PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menolak dan mengecam teror dalam bentuk apapun terhadap wartawan. “Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kepada semua pihak, apabila ada persoalan menyangkut pemberitaan, tidak mengancam apalagi sampai anarki. Disisi lain, kepada penegak hukum, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers, pungkasnya.(Foto: Detik-detik pemakaman Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12), dan cucu Loin Situngkir (3) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Jumat (28/6/2024). .(R1)

Baca Juga:

  1. Bidlabfor Polda Sumut Gelar Olah TKP di Rumah Wartawan di Kabanjahe, PWI Sumut: Terbakar atau Sengaja Dibakar?
  2. Sungguh Memilukan, Wartawan di Karo Tewas Terbakar Bersama Istri, Anak dan Cucu, Plh Kapolres: Kami Serius Mengungkapnya!
  3. PWI Pusat Minta Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Komentar