Ranperda P-APBD Kota Tebing Tinggi TA 2021 Rp 753,7 Milyar, Dana Refocusing Rp 30 Milyar

Sumut873 x Dibaca

Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM sampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021. Pendapatan bertambah Rp 15,1 Milliar dari APBD Induk Rp 738,5 Miliar menjadi Rp 753,7 Milliar

Nota keuangan tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tnggi saat rapat Paripurna dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda nota pengantar Wali Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/9/2021).


Paripurna yang dipimpin, Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi, Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Danramil 13TT, Kapten Inf Budiono, dan perwakilan Polres Tebingtinggi, PN Tebingtinggi serta OPD.

Wali Kota Tebingtinggi dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda P APBD TA 2021 yang diajukan mencantumkan beberapa peraturan wali kota (Perwa) yang telah ditetapkan.

“Ada 3 Perwa yang dicantumkan mendahului P APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa SKPD,” kata Walikota.


Lanjutnya, Ranperda yang diajukan ini pendapatan bertambah sebesar Rp. 15 miliar lebih dari APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 738 miliar lebih sehingga menjadi 753 miliar lebih.

Dari hal tersebut, dijelaskan dari Pendapatan yang bertambah Rp.15 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain – lain pendapatan daerah yang sah.

Demikian pula halnya dengan belanja yang semula Ro 776 miliar lebih mengalami penurunan menjadi Rp 761 miliar lebih. Hal ini terdapat pengurangan belanja sebesar Rp. 14 miliar lebih.

Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda P-APBD 2021 sebesar Rp. 27,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.19 miliar lebih yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp. 3,9 miliar lebih dan pembayaran pokok utang pada PT Bank Sumut sebesar Rp. 15,7 miliar lebih.

Dana Refocusing Rp30 Milyar

Sebagai informasi dalan rangka menindaklanjuti peraturan Menkeu nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, Walikota menyampaikan telah melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Walikota berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama – sama untuk disetujui menjadi Perda. (R1)