Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ratusan pedagang di Kabanjahe mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).
Kedatangan para pedagang untuk menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 yang disahkan pada 29 Desember 2023.
Pedagang mengaku tidak setuju terbitnya Perda Kabupaten Karo Nomor 1/2024 tentang kenaikan Retribusi Daerah. Sehingga ratusan pedagang menolak dan meminta supaya Perda tersebut segera dicabut atau dibatalkan.
“Kami para pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe menolak rayuan tidak membayar retribusi selama satu bulan yang telah diucapkan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan,” kata warga.
Menurut mereka, Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 itu akan semakin mencekik pedagang atas naiknya tarif retribusi di pasar sebesar 100 persen.
“Kami pedagang di Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Kabanjahe menolak keras atas undang undang yang diterbitkan Bupati Karo tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” lontar massa.
Menurut mereka, Perda itu memberatkan, terlebih melihat situasi saat ini, ekonomi di Kabupaten Karo sangat merosot tajam.
“Penjualan kami sangat menurun drastis, ditambah pula uang retribusi naik 100 persen, dimana hati nurani kalian khususnya kalian wakil kami di DPRD Kabupaten Karo ini,” serunya.
Setelah beberapa jam berorasi, perwakilan pedagang diterima masuk ke ruang rapat untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Karo dan anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan dan Wakil Ketua DPRD David Sitepu.
Iriani Tarigan mengatakan akan melaksanakan rapat kerja terkait tuntutan masyarakat dan pedagang, katanya.
Kenaikan Perda Pajak dan Retribusi, Ketua DPRD Karo: Jangan Ada Pengutipan hingga 15 Februari 2024
Masyarakat Kabupaten Karo khususnya para pedagang mengeluhkan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 yang di tetapkan pada tangal 29 Desember 2023, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menuai protes dari masyarakat daerah itu.
Adapun uraian retribusi pada perda tersebut antara lain, yaitu, biaya untuk pemakaian los dengan ukuran 3 m2 dengan retribusi sebesar Rp 5.000/hari, dan luas los lebih dari 3 m2 Rp 7.000.
Untuk pemakaian kios per meter para pedagang di kenakan retribusi dengan lenaikan sebesar Rp 1000/hari, untuk pelataran sampai 2 m2 di kenakan Rp.3.000/hari, jika lebih 2 m2 maka pedagang di kenakan Rp.5.000/hari.
Untuk pelataran hewan seperti kuda, kerbau dan sapi pedagang membayar Retribusi sebesar Rp.5.000/ekor, domba Rp.3.000/ekor, ungas Rp.2.000 per ekor.
Ketua DPRD, Irian Tarigan saat di konfirmasi pada Senin (15/01/2024) di ruangan kerjanya mengatakan baru saja menggelar rapat terkait dengan adanya Perda No 1 tahun 2024, “Kita akan evaluasi dan sudah di setujui bahwa tidak ada pengutipan sampai tangal 15 Februari,” ujar Iriani.
Sebelumnya juga dikabarkan, pelaku wisata di daerah itu merasa cukup terbebani dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu dan banyak yang menyatakan tidak setuju atas kenaikan tersebut.
Seperti diketahui, Perda Nomor 01 Tahun 2024 ini salah satu berisikan perihal kenaikan retrebusi masuk objek wisata di Kabupaten Karo hasil pembaharuan dari Perda nomor 5 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak layak lagi,
Perda terbaru Nomor 01 Tahun 2024, besaran retribusi untuk dewasa dinaikkan “ugal-ugalan” menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000 ditengah minimnya fasilitas dan jorok nya sejumlah lokasi wisata daerah yang dikelola pemerintah. (R1)
Komentar