HIPMI Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

Nasional1736 x Dibaca

Bali, Karosatuklik.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak. Alasannya, karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Bendara Umum (Bendum) HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih belum lama ini. Ia menjelaskan, pelonggaran pajak di sektor pariwisata perlu mencermati pengikatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.

“Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah,” ucapnya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).

Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan. Karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara.

Di antaranya, Thailand. Menurutnya, negara tersebut menempati posisi tersendiri di hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Katanya, saat ini di Thailand mulai ada penurunan pajak untuk sektor pariwisata sebesar 5 persen.

Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.

“Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada Februari 14 Februari,” tegasnya.

Pengusaha muda yang mengelola lini bismis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata. Khususnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan siwata di kawasan Bali Selatan.

“Satu hal yang haru di garis bawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwsata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat,” ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hibudan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU Itu menjadi acuan kabupaten dan kota di Tanah Air membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak

Pengusaha hiburan di Bali menjadi yang terdampak setelah peraturan kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40-75 persen diberlakukan. Kenaikan tersebut dikenakan pada usaha hiburan meliputi kelab malam, karaoke, spa, dan usaha serupa.

Akibatnya, kini para pelaku usaha tengah memikirkan jalan keluar untuk menolak aturan tersebut. PHRI Badung menyampaikan beberapa solusi yang disampaikannya di hadapan pelaku pariwisata hiburan di Bali.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai jika kenaikan pajak tidak masuk akal untuk saat ini. Pasalnya, banyak perusahaan yang dinilai masih dalam fase pemulihan pasca pandemi Covid-19. Sehingga, pihaknya menilai pajak 15 persen masih menjadi angka ideal.

“Ya 15 persen itu saya rasa sangat terjangkau ya, sangat masuk akal untuk sementara ini. Karena timingnya belum tepat, kita baru habis fase recovery,” ujarnya saat ditemui di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (15/01/2024).

Mereka sepakat untuk mengajukan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Rai juga mempersiapkan kemungkinan cara untuk melakukan aksi langsung terkait penolakan tersebut jika terhambat dalam proses uji materiil.

“Nanti kita diskusi apakah setuju kita semuanya (untuk demonstrasi). Kita susun strateginya, kapan kita turun, kapan kita ke Jakarta, bagaimana caranya, saya rasa lebih dari 10 ribu bisa kita turunkan,” tuturnya.

Sementara itu, keluhan juga diutarakan oleh pelaku usaha tersebut. General Manager Kelab Malam Boshe menjelaskan jika pihaknya senada dengan Rai. Dia menilai jika pajak 15 persen juga sudah cukup tinggi.

Terlebih, meski sudah mempekerjakan sekitar 500 karyawan tetap, pihaknya juga mengaku jika setelah pandemi baru memulihkan 90 persen karyawannya jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

“Saya baru narikin (karyawan) habis pandemi tadinya habis dirumahkan semua ini. Sekarang itu baru kita tarikin baru 90 persen dari total sebelum pandemi,” ujarnya.

Suwipra mengaku siap mengajukan tahapan judicial review bersama pelaku usaha lainnya. Dia juga siap jika harus menempuh cara dengan aksi.

“Setuju banget (melakukan aksi). Kalau memang itu cara yang akan dipilih oleh teman-teman semua,” ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Pernyataan senada juga dilontarkan pihak Atlas Beach Fest. Mereka menjelaskan jika akan akan menempuh jalur hukum terlebih dahulu dan meminta untuk meninjau kembali peraturan tersebut.

Namun, jika hal tersebut tidak disetujui, maka pihak Atlas menilai aksi demontrasi bisa menjadi opsi terakhir.

“Kita harus lihat dari sudut pandang legal move, yang kita angkat kita harus bikin surat terbuka dulu ke Pak Jokowi, ke Menko Marves tembusannya ke Bapak PJ gubernur dan Bupati Badung untuk mereview kembali,” tutur pihak Humas Atlas Beach Fest, Tommy Dimas.

“Kalau nanti tidak disetujui iya (aksi demonstrasi) tadi solusi dan menjadi opsi terakhir,” ujar dia.

Peraturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah berlaku pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 per tanggal 1 Januari 2024. Sementara, sudah ada tiga kabupaten di Bali yang sudah menurunkan Peraturan Daerah terkait hal itu yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan. (suara.com)

Baca Juga:

  1. Resmikan Cafe SCHA Brasserie, Bamsoet Dorong Kaum Muda Perkuat UMKM
  2. Adaptif Ditengah Pandemi, Kisah Sukses UMKM Warung Setelah Gabung Platform Digital
  3. Berani Mengambil Resiko, Felix Sukses Buka Wisata Edukasi Madu Efi

Komentar