Razia Insidentil, Karutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Sanksi Tegas!

Karo709 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Tugas Keamanan dan Anggota Jaga Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut menggelar razia insidentil pada malam hari, Selasa (07/02/2023) Pukul 19.30 WIB.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kamsen Bangun S.H menjelaskan, razia insidentil terus dilaksanakan guna meningkatkan kewaspadaan, sebagai upaya untuk menjaga, memelihara serta meningkatkan stabilitas keamanan ketertiban di Rutan Kabanjahe.

Menyinggung hasil razia, Kamsen Bangun, menjelaskan, dari hasil razia malam ini ditemukan barang terlarang berupa, Hp biasa 1 buah, headset (rusak) 1 buah, charger rakitan (rusak) 1 buah, pisau cutter 2 buah, gunting 1 buah, gunting kuku 2 buah, cukur 2 buah, paku 1 buah, Mancis 2 buah, kartu remi 1 set dan 1 potongan kawat.

Menurt Kamsen Bangun menambkan, kedepannya perlu peningkatan kegiatan intelijen guna deteksi dini terhadap hal hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Selain itu, perlu peningkatan pengawasan terhadap warga binaan,” sebut dia.

“Tingkatkan pengawasan dengan inspeksi pelaksanaan tugas pengamanan dan penggeledahan di blok hunian dan barang bawaan pengunjung,” pesannya diakhir razia.

Bagi yang Melanggar Aturan Diberikan Sanksi Tegas

Terpisah, Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan mengatakan pihaknya rutin menggelar razia insidentil yang dilaksanakan secara tiba-tiba. “Hal ini bertujuan agar tetap terjaga kondusifitas warga binaan di Rutan Kabanjahe.

“Warga binaan yang terbukti membawa barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam blok hunian Rutan, akan diberikan sanksi tegas. Kalau ada yang melanggar, akan dimasukan ke dalam register F dan tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya. (R1)

Komentar