Reskrim Polres Inhu Dituding Tidak Profesional, Kabareskrim Mabes Polri: Silahkan Prapid Bang, Biar Tau Penyidik Hati-hati!

Nasional3499 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tindakan oknum penyidik Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang menetapkan tersangka dan menangkap R. Situmorang akhirnya berbuntut panjang. Proses hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Inhu diduga tidak memenuhi dua (2) unsur alat bukti yang sah, mendapat perhatian dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Drs. Agus Adrianto, S.H., M.H.

“Silahkan bang, biar tau buat penyidik hati-hati,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Adrianto saat diminta tanggapan tentang klien kami yang ditetapkan tersangka dan ditangkap pada tanggal 5 Juli 2019 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan perkara ini,” kuasa hukum R. Situmorang, John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners kepada jurnalis Karosatuklik.com, Sabtu petang (21/8/2021) via telepon seluler.

Dikatakan, Kabareskrim Mabes Polri memberikan saran agar dilakukan upaya hukum Praperadilan (Prapid) dan saya mengatakan setuju namun sebelum prapid kami akan melakukan pengaduan ke Irwasum Polri dan Propam Polri agar dilakukan Audit Investigasi perkara ini.

Seperti diketahui, imbuh John L Situmorang (JLS), klien kami ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh penyidik Polres Inhu karena dituduh melakukan persetubuhan dua kali kepada anak dibawah umur pada bulan januari 2019.

LP dibuat tanggal 03 Juli 2019 dan tanggal 05 Juli 2019 klien kami sudah menjadi tersangka dan ditangkap tanpa ada undangan klarifikasi kepada klien kami. Sekedar informasi, usia klien kami pada tahun 2019 sekitar 70 tahun dengan kondisi kesehatan asma akut atau sesak, lanjutnya.

Menurut analisis kami, tutur John L Situmorang menjelaskan, jika penyidik melalukan sesuai manejemen penyidikan profesional sesuai Perkap, kami yakin penetapan tersangka dan penangkapan tidak pernah terjadi. “Pasalnya, dalam Laporan pengaduan (LP), dikatakan kejadian sekitar bulan januari 2019, sementara klien kami berkunjung ke TKP yang dimaksud baru pada bulan Februari dan itu hanya satu hari bersama istri klien kami,” ungkapnya.

Tanpa bermaksud membenarkan klien kami, apakah mungkin usia 70 tahun melakukan persetubuhan dua kali dalam waktu yang sangat singkat dihadapan istrinya, anak kandungnya dan menantunya serta cucu-cucunya karena TKP dimaksud didalam rumah anaknya klien kami, lontar Jhon L Situmorang.

“Jadi, menurut kami tuduhan itu tidak didukung dua (2) alat bukti yang cukup. Lagi pula kalau penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan dan menangkap klien kami, silahkan saja proses sampai tuntas,” tegasnya.

“Sangat disayangkan mengapa sampai saat ini mereka tidak melanjutkan perkara ini ke Pengadilan atau memberikan SP3 jika mereka menganggap terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Jika tidak ada kepastian hukum bagi tersangka sampai kapan status klien kami menyandang gelar tersangka,” kecam John L Situmorang.

Bahkan, ujarnya lagi, penyidik Polres Inhu diduga menggelapkan fakta hasil penyidikan Polres Inhu atas nama Kamran Situmorang yang tidak sah, karena ada cacat formil yang tidak terpenuhi, yang menjadi syarat wajib dalam penyidikan, ungkap dia.

Polres Inhu

Ketika hal itu mau dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK, hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi.

Seperti diketahui, Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi pimpin upacara serahterima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim dan Kapolsek Batang Gansal. Pelaksanaan upacara Sertijab ini dilaksanakan satu hari sebelum HUT RI ke 76 di halaman Mapolres Inhu, Senin (16/8/2021).

Kasat Reskrim yang Sertijab itu yakni dari AKP I Komang Aswatama SH SIK kepada AKP Firman Fadhila SIK. Dimana, AKP I Komang Aswatama SIK selanjutnya menjabat sebagai Kapolsek tampan Polresta Pekanbaru. Sedangkan AKP Firman Fadhila SIK sebelumnya menjabat sebagai Kanit reskrim Polsek Mandau polres Bengkalis. (R1)