Medan, Karosatuklik.com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan penyegaran dengan melantik tiga pejabat di lingkungan Pemko Medan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Diharapkan, ketiga pejabat tersebut dapat memberikan karya dan pemikiran terbaik dalam pembangunan, termasuk membantu masyarakat Kota Medan.
Ketiga pejabat yang dilantik di Ruang Rapat 3 Balai Kota Medan itu, yakni Rakhmat Adi Syahputra Harahap dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Medan.
Kemudian, Muhammad Yunus yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilantik menjadi Kasatpol PP. Lalu, Laksamana Putera Siregar dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Mudah-mudahan, kata Rico Waas, jabatan yang diberikan ini membawa berkah yang baik bagi Pemko Medan, terutama bagi masyarakat Kota Medan.
“Masyarakat Kota Medan tidak boleh gelisah, tidak boleh susah, dan tidak boleh sedih. Mereka harus kita bantu. Jadi berikan karya dan pemikiran terbaik,” tegas Rico Waas dihadapan Sekda Wiriya Alrahman beserta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Selain itu, Rico Waas menyampaikan penekanan kepada ketiga pejabat yang baru dilantik untuk disikapi. Kepada Rakhmat Adi Syahputra, diingatkan bahwasanya Staf Ahli adalah penasehat penting Wali Kota. Apalagi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
“Tentunya harus bisa memberikan pemikiran kepada Wali Kota tentang bagaimana menanggapi permasalahan-permasalahan pemerintahan ataupun situasi politik yang sedang terjadi pada saat ini,” ujarnya.
Kepada Laksamana Putera Siregar selaku Asisten Administrasi Umum, Rico Waas berharap bagaimana administrasi-administrasi di Pemko Medan bisa semakin baik, efektif, efisien, dan detail dalam menelaah begitu banyak berkas-berkas yang ada.
Sedangkan kepada Muhammad Yunus yang dilantik menjadi Kasatpol PP, Rico Waas berharap ini menjadi penyegaran dalam ruang kedinasan, terutama di Satpol PP.. (R1)













Komentar