Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara RSU Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara

Karo1724 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo, Eron Ginting dihukum 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe, yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 8 Junto (jo) Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eron Ginting oleh karenanya itu dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/4/2023).

Hukuman ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Eron juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Namun, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruh harta benda Eron Ginting akan disita dan akan dilelang.

Dihukum Membayar Kerugian Negara sebesar Rp2.607.711.826

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.607.711.826. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum (JPU).

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa berdasarkan rekening koran telah mengeluarkan dana BLUD RSU Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga.

Sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara. (R1)

Baca juga:

  1. Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasat Reskrim: Tersangka Bisa Bertambah
  2. Bupati Karo Cory Sebayang dan Kapolres Tinjau Kebakaran RSU Kabanjahe
  3. Kejari Karo Tangkap DPO Korupsi Alkes RSU Kabanjahe di Medan

Berita Terkait: