Rumah Kontrakan Dijadikan Lapak Transaksi Sabu di Pasar Baru Menghantarkan 4 Pelaku Tinggal di Sel Polres Karo

Karo3261 x Dibaca

Juhar, Karosatuklik.com – Tidak henti-hentinya, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo membasmi peredaran narkoba. Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Seperti kali ini, informasi masyarakat menghantarkan empat (4) orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu untuk tinggal di balik jeruji besi Polres Tanah Karo.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Sabtu siang (22/5/2021) membenarkan penangkapan empat orang pelaku narkoba.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada Minggu (16/5/2021) di Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah kontrakan.

Keempat pelaku dengan identitas yakni, Raswita Jayanti Telaumbanua (24), warga Kelurahan Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Loren Br Tarigan (34) warga Desa Kutagaloh Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Barang Bukti Sabu Juhar

Selanjutnya, Isna (34) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo dan Sagiran (45) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar atau sesuai identitas di kartu tanda penduduk (KTP) di Dusun IV Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Dijelaskan KBO Iptu Hendri Tarigan, penangkapan terhadap ke empat tersangka yang diduga pemakai dan pengedar itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku menjadikan rumah kontrakannya untuk lapak transaksi barang haramnya yakni narkoba jenis sabu.

Gerak cepat Personil Satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah dompet kecil corak batik bertuliskan Tk. Mas Pulungan berisikan 10 (Sepuluh) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

Berikutnya, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 (dua) buah pipet yang dibentuk sebagai sekop berada di luar di atas tanah dekat jendela kamar tidur.

Disamping itu, ditemukan lagi 1 (satu) buah bong terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan sebuah kaca pirex dan 2 buah pipet bebentuk L yang melekat di dalam kamar tidur, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver berada di sudut dekat jendela kamar tidur tersebut.

Setelah menemukan keseluruhan barang bukti tersebut kemudian petugas membawa ke-4 (empat) pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe guna proses penyidikan lebih lanjut, sebutnya. (R1)