Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun

Catatan Redaksi434 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengultimatum Direktorat Jenderal Bea Cukai agar segera memberikan perkembangan kasus dugaan pencucian uang ekspor-impor emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, ulimatum diberikan sampai pekan pertama pada November 2023.

“Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan,” kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Sugeng mengungkapkan, diduga telah terjadi tindak pidana kepabeanan. Jika tak kunjung ada progres signifikan terkait penyelidikan, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan cara mencari dugaan awal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“(Kami) menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ungkap Sugeng.

Selain Bareskrim, Satgas TPPU juga membuka kemungkinan untuk melibatkan Kejaksaan Agung RI dan KPK.

“KPK termasuk. Iya, kalau APH lain di luar itu (Satgas TPPU) bisa juga. Kejagung kan masuk di dalamnya,” ucap Sugeng.

Untuk diketahui, dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. (suara.com)