Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Ciduk 3 Pelaku Narkoba

Karo2993 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Meski masa Pandemi Covid-19, tidak henti-hentinya, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo membasmi peredaran gelap narkoba.

Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Seperti kali ini, berawal dari informasi masyarakat menghantarkan tiga (3) orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja untuk tinggal di balik jeruji besi Polres Tanah Karo.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Minggu (18/7/2021) pukul 22.30 WIB membenarkan penangkapan tiga orang pelaku narkoba.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/7/2021) di sebuah gubuk perladangan “Juma Barong” Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Ketiga pelaku dengan identitas yakni Roy Tara Ginting (40), Adilta Peranginangin (34), keduanya warga Desa Pergendangen dan Jawaludin (43) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar.

Adilta Peranginangin
Pelaku Adilta Peranginangin

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti berupa :

1. Roy Tara Ginting : 1 (satu) buah tas warna Biru yang bertuliskan nike, yang disandang pelaku saat dilakukan penangkapan, yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 124,62 (seratus dua puluh empat koma enam puluh dua) gram.

Terdiri atas 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 2,37 gram (dua koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 4,06 gram (empat koma nol enam) gram.

Berikutnya, sambung Iptu Hendri Tarigan, 1 (satu) bungkus kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 15,45 gram (lima belas koma empat puluh lima) gram,

Selain itu, ditemukan lagi, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 39,54 gram (tiga puluh sembilan koma lima puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 63,2 gram (enam puluh tiga koma dua) gram, serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak.

Jawaludin
Pelaku Jawaludin beserta1 (satu) bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering

2. Adilta Peranginangin : 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 1,42 gram (satu koma empat puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat Brutto 7,57 (tujuh koma lima puluh tujuh) gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut, ungkapnya.

Selanjutnya, dari Jawaludin ditemukan, 1 (satu) bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 86,75 gram (delapan puluh enam koma tujuh puluh lima) gram serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku setelah dilakukan penangkapan oleh petugas.

Setelah menemukan barang bukti, petugas membawa pelaku ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (R1)