Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus menggencarkan operasi mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo. Operasi penangkapan kurir dan pengedar narkoba terus dilakukan.
Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada Pers, Senin petang (29/3/2021).
Keberhasilan penangkapan ini, lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat yang resah akan lingkungannya ‘dikotori’ pelaku narkoba.
KBO Iptu Hendri Tarigan memaparkan kronologis penangkapan ke tiga tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkotika yakni, Mitra Barus alias Komeng (25), wiraswasta, Alamat Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, pada 23 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Tigapanah.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering seberat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) paket/ am dalam plastik klip berles berisikan diduga narkotika jenis ganja seberat netto 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan 3 (tiga) lembar lembar kertas tiktak warna putih yang keseluruhan dibungkus dengan kertas berwarna putih di dalam genggaman tangan kanan Mitra Barus alias Komeng pada saat dilakukan penangkapan, ujarnya.
Rumah Kontrakan Oknum Satres Narkoba Polres Karo
Selanjutnya, masih pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, tepatnya di dalam rumah kontrakan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali melakukan penangkapan terhadap Amsal Tarigan (26), Bertani, Alamat Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Lanjut Iptu Hendri Tarigan, setelah melalui serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat (4) paket plastik klip berles merah masing masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,18 (nol koma delapan belas ) gram yang berada didalam kotak rokok merk marlboro warna merah yang ditemukan diatas meja diruang tamu rumah kontrakan tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan satu (1) unit bong terbuat dari botol plastik bertuliskan larutan cap kaki tiga terpasang pipet plastik dan kaca pirex ditemukan didalam kamar mandi rumah, jelasnya.
Lebih jauh, Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan, kembali mengungkapkan, pada 23 Maret 2021, sekira pukul 21.45 WIB masih di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di Gang Imanuel, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali melakukan penangkapan terhadap Nicholas Oliver Bangun (21) Bertani, Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Dari hasil penggeledahan, tutur Hendri Tarigan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan bekas terbakar yang yang dibungkus plastik assoy seberat bruto 36,57 (tiga puluh enam koma lima tujuh) gram bersamaan 5 (lima) paket/am dalam plastik klip berles merah masing-masing berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 13,45 (tiga belas koma empat lima) gram yang terbakar didepan Nicholas Oliver Bangun berdiang pada saat dilakukan penangkapan, sebutnya.
“Setelah menemukan tersangka dan barang bukti, petugas membawa ke tiga (3) tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe guna dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” Iptu Hendri Tarigan menutupnya. (R1)