Satreskrim Polres Tanah Karo Sampaikan Empat Prioritas Himbauan Penting

Karo3674 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menyampaikan empat prioritas himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karo.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yuluanto melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (15/8/2025).

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar dia.

Dengan tujuan untuk mempromosikan perdamaian dan keharmonisan di masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kerjasama antara warga.

Ia menegaskan bahwa Kamtibmas yang aman dan kondusif adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif setiap individu dan semua elemen masyarakat.

Keempat Prioritas Himbauan tersebut, yakni:

Pertama, Satreskrim memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kedua, pihak kepolisian mengajak masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dampak dari perbuatan melawan hukum tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berakhir di penjara.

Satreskrim menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan di wilayah Tanah Karo.

Ketiga, melalui sosialisasi berbasis edukasi dan peningkatan kesadaran, Satreskrim mengajak seluruh warga menjaga nilai-nilai kebudayaan, moral, serta menghindarkan diri dari menjadi korban maupun pelaku kejahatan.

Tanah Karo, yang dikenal menjunjung tinggi adat silaturahmi dan cinta perdamaian, diharapkan tetap mempertahankan karakter tersebut.

Keempat, sebagai bentuk tawaran bantuan dan untuk mempererat hubungan polisi dengan masyarakat, Satreskrim membuka ruang komunikasi melalui nomor darurat 110 dan layanan WhatsApp Kasatreskrim.

“Masyarakat dapat melapor jika menemukan tindak pidana atau perkara yang tidak diproses secara maksimal,” terang AKP Eriks.

“Dengan himbauan ini, Satreskrim Polres Tanah Karo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan Tanah Karo yang aman, damai, sejuk dan tertib hukum,” harapnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar