Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Orang Laki-laki Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti, TKP: Kabanjahe

Karo173 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa malam (13/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JI (32) dan W (58), serta sejumlah barang bukti sabu dengan berat bersih total 4,78 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan perladangan Jalan Lingkar, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial JI.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta sekitar lokasi, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,61 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong jaket abu-abu yang dikenakan JI.

Berdasarkan keterangan JI, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Lingkar Kabanjahe, tepatnya di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di sebuah rumah.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penyimpanan beras.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah jaket abu-abu, selembar tisu, satu kotak rokok bertuliskan LVL, dua unit telepon seluler Android merek OPPO dan INFINIX berwarna biru, satu plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Karo kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pesan AKP Joni H. Pardede memungkasinya.

Warning Bagi Pengedar dan Pelaku Narkoba

Masifnya tindakan tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menggempur pengedar, bandar dan pelaku narkoba baik melalui operasi sarang narkoba, penertiban di tempat rawan (tempat hiburan malam), memanfaatkan informasi dari masyarakat, penggerebekan langsung di lokasi persembunyian berdasarkan hasil penyelidikan, undercover buy dan lainnya merupakan bukti tegas komitmen Satresnarkoba Polres Karo memberantas peredaran narkoba.

Tindakan tegas ini juga merupakan peringatan keras (warning) bagi para bandar sabu serta pelaku narkoba lainnya agar menghentikan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Karo.

Aparat menekankan bahwa strategi “gempur narkoba” tidak akan maksimal tanpa bantuan warga.

Untuk itu masyarakat diimbau:

Melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui hotline resmi kepolisian atau BNN.
Menjaga keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan barang haram tersebut. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar