Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengikuti rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024.
Kegiatan yang digelar selama dua hari Selasa (20/8) hingga Rabu (21/8/2024) di Jakarta Convention Centre (JCC) yang dibuka itu, bertujuan untuk menyatukan pemahaman terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi Anggota KPU kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga, Sahimin, Kurnia Ramadhan, Jalek Ginting Suka dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.
“Rapat Konsolidasi Nasional yang dibuka oleh Presiden Jokowi ini, diikuti oleh seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota dan sekretaris di masing-masing satuan kerja (Satker) di Indonesia. Dalam rapat ini kita membahas kesiapan masing-masing KPU daerah dalam melaksanakan Pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” katanya.
Selain itu kata Rendra Gaulle Ginting, rapat konsolidasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani dalam menindaklanjuti isu-isu strategis.
“Termasuk juga dalam menyampaikan masukan dan juga saran konstruktif yang bersifat membangun untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024,” jelasnya.
Sebelumnya juga dikabarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di Pilkada Serentak 2024. Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan di Pilkada 2024.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo selama 3 hari di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe mulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 WIB, sementara pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. (R1)
Baca Juga:
- KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Syarat dan Tahapannya
- Pimpinan DPR Umumkan Pilkada 2024 Pakai Hasil Putusan MK!
- Pengambilan Keputusan Soal PKPU Mengikuti Putusan MK Akan Disahkan DPR pada Senin 26 Agustus 2024
Komentar