Medan, Karosatuklik.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu selaku Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi (Humas Datin), menyampaikan tiga poin penting sebagai refleksi perjalanan Bawaslu di usia ke-12 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (16/7/2025
Pertama, HUT ke-12 dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan konsistensi dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu yang berkeadilan harus terus dijaga dengan semangat teguh dan penuh tanggung jawab.
Kedua, Saut menegaskan urgensi transformasi digital sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan pengelolaan data. Bawaslu di era ini dituntut tampil lebih terbuka, adaptif, dan responsif terhadap dinamika publik.
Ketiga, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan masyarakat melalui pengawasan partisipatif. Partisipasi publik menjadi kekuatan utama dalam menciptakan pemilu yang jujur, transparan, dan bermartabat.
“Usia ke-12 adalah fase konsolidasi untuk semakin menguatkan peran Bawaslu sebagai pilar demokrasi yang relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.
Selain itu, sambung mantan jurnalis ini, kembali menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi Humas Bawaslu. Karena Humas Bawaslu memiliki peran strategis dalam mendukung kerja-kerja Bawaslu.
Oeh karena itu, sambung Saut Boangmanalu, bagian kehumasan harus bersinergi dan berkolaborasi dengan mitra media eksternal agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Dengan begitu masyarakat akan teredukasi oleh Bawaslu. Untuk itu, imbuh Saut Boangmanalu, selalu upayakan kerjasama yang baik dengan teman-teman media eksternal yang ada, tegasnya.
Ada empat fungsi strategis Humas Bawaslu yang akan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu berintegritas dan berkualitas.
Empat Hal Penting Dalam Pencegahan

Pertama, berkaitan dengan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pemilu dari tahapan ke tahapan antara peran Bawaslu dan peran masyarakat.
Kedua tentang bagaimana penyebaran informasi pemilu 2024.
Ketiga, setiap informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat memuat unsur edukasinya dan pendidikan pemilihnya.
Keempat, adalah peran-peran yang bersifat advokatif dan informatif terkait hak-hak pemilih atau hak-hak masyarakat yang terfasilitasi dengan baik.
“Kedepan, peran strategis Kehumasan di Bawaslu sangat penting diperkuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Humas berperan sebagai penyambung informasi antara Bawaslu dengan masyarakat, serta menjadi katalisator pengawasan partisipatif dalam Pemilu,” simpul Saut Boangmanalu. (R1)













Komentar