Sebelum Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Sumut Ingatkan Ancaman Penjara Bagi yang Meloloskan Paslon yang TMS Atau Sebaliknya

Sumut3152 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 yang saat ini tengah berlangsung, Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut Boangmanalu secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada. “Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).

Peringatan Tegas untuk Bawaslu dan KPU

Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini.

Saut Boangmanalu menegaskan pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan. “Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar sesuai aturan,” katanya.

Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Ancaman Pidana Pasal 180 Ayat 2

Saut menjelaskan lebih jauh bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000. “Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, melalui Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua pihak dan penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

“Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tutup Saut selaku Kordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sumut ini mengingatkan.

Pernyataan tegas dari Saut Boangmanalu ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan transparan. (R1)

Berita Terkait: