Sejumlah Apotek di Kota Kabanjahe Didatangi Polisi dan Dinas Kesehatan Cek Obat Sirop Berbahaya

Karo, Kesehatan2174 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim Gabungan Polres Tanah Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek di Kota Kabanjahe, Selasa (25/10/2020).

Pengecekan dilaksanakan pada sejumlah Apotek di Kabanjahe, diantaranya, yakni Apotek Vita Sari, Apotek Betesda dan Apotek Sari Gunung, ketiganya di Jalan Kapten Bangsi Senbiring, seputaran pusat bisnis Kota Kabanjahe.

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau dan memberikan sosialisasi/himbauan kepada Apotek terkait persediaan obatan obatan farmasi dalam bentuk cair/syrup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal anak.

Hadir dalam kegiatan Kepala Farmasi Dinkes Karo Kurniawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP JM. Napitupulu, Kasat Intelkam AKP Narno, Kasat Binmas AKP Budianta, serta Personil Unit Tipidter Polres Tanah Karo.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menghimbau kepada pihak Apotek, agar sediaan obat syrup yang dilarang sementara peredarannya untuk tidak diperjual belikan lagi kepada masyarakat dan disarankan untuk menyimpannya atau dilakukan retur(pengembalian) ke Produsen Obat sediaan farmasinya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah Apotek sudah mengindahkan imbauan pemerintah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Karo kepada pemilik Apotek, untuk tidak menjual obat sirup anak anak yang diduga berpotensi merusak ginjal dan bahkan bisa berujung kematian itu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Polres Tanah Karo siap bekerja sama dan mendampingi tim dalam meninjau obat sirup yang masih beredar di sejumlah apotek di Kabupaten Karo.

“Kita hanya sebatas mendampingi kerja tim, sedangkan untuk pemeriksaan dan penentuan mengandung zat yang diduga merusak ginjal adalah tim medis dari Dinas Kesehatan yang ditunjuk untuk hal tersebut,” tutur dia.

Pengecekan dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak, pungkasnya.

Seperti diketahui, dan telah dikabarkan Karosatuklik.com sebelumnya, beberapa obat sirup mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian. (R1)

Baca juga:

1. Kabar Baik, 26 Obat Fomepizole untuk Gangguan Ginjal Akut Tiba di Indonesia

2. Menkes Tarik dan Larang Peredaran 102 Obat Sirop yang Mengandung EG dan DEG

3. 133 Anak Meninggal, Menkes Budi Cari Obat Penawar Gagal Ginjal Akut hingga ke Australia dan UNICEF

4. BPOM Ungkap 5 Obat Sirop yang Kandungannya Tercemar EG

5. Kemenkes Minta Seluruh Apotek Hentikan Sementara Jual Obat Sirup