Selayang Pandang: Revisi RUU KUHAP

Catatan Redaksi3252 Dilihat

Oleh: Tommy Anderson Pasaribu, S.H.

Kabanjahe, Karosatuklik.com – REVISI RUU KUHAP bukan semata soal sinkronisasi teknis, melainkan momentum krusial untuk memperbarui arsitektur hukum acara pidana agar mencerminkan prinsip modern dan keadilan substantif.

Reformasi ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) produk hukum kolonial yang telah usang dengan tuntutan zaman, teknologi, dan HAM internasional.

Secara normatif, RUU KUHAP dibangun atas pijakan prinsip pembentukan peraturan yang baik seperti kepastian hukum dan keadilan, serta respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti standard bukti Pasal 184 KUHAP saat ini. Selain itu, modernisasi prosedur diperlukan agar selaras dengan pola peradilan elektronik dan keadilan restoratif dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski begitu, banyak lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil menyampaikan kritikan substansial. ICJR mengingatkan bahwa hanya sebagian kecil substansi RUU KUHAP mencakup KUHP baru, sementara sebagian besar terkait reformasi prosedural—sehingga tidak boleh terburu-buru dalam pembahasan tanpa mematangkan substansi.

Kritik lainnya menggarisbawahi lemahnya mekanisme praperadilan—hakim pasif, pemeriksaan formalitas, kurang mendalam terhadap alat bukti, dan pembebanan pembuktian pada pemohon—semua itu perlu diatasi agar hak sipil dan HAM terlindungi.

Lebih lanjut, aspek “upaya paksa” seperti penahanan, penyitaan, dan penyadapan perlu ditempatkan di bawah pengawasan yudisial (judicial scrutiny) yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kritik juga muncul terkait potensi perluasan kontrol represif negara terhadap tubuh warga melalui wewenang aparat—mengingat perluasan upaya paksa dalam draft RUU KUHAP tersebut.

Secara hukum, pembentukan KUHAP yang baru memiliki potensi besar sebagai instrumen pembaruan sistem peradilan pidana yang menyelaraskan KUHAP dengan nilai HAM dan perkembangan teknologi, serta menyempurnakan proses hukum berbasis keadilan substantif.

Namun secara normatif dan praktis, beberapa kelemahan struktural dan substansi masih perlu diperbaiki agar hasil legislasi tidak hanya cepat, tetapi juga kuat dan adil.

Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sekadar agenda legislasi, tetapi merupakan titik kritis dalam menentukan arah dan watak sistem peradilan pidana di Indonesia ke depan.

Dengan demikian, arah revisi KUHAP, akan sangat menentukan wajah dan kualitas sistem peradilan pidana Indonesia ke depan, apakah menjadi sistem yang berkeadaban dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, atau justru sistem represif, yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan semata.

Dan juga, revisi KUHAP harus diuji tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga dari prinsip keadilan, moralitas hukum, konsistensi sistem, dan keberpihakan terhadap hak asasi manusia. (Penulis: Tommy Anderson Pasaribu, S.H)

Komentar