Seminar Nasional Persaja, Kajati Riau Perkuat Penegakan HKI Dukung Ekonomi Kreatif Nasional

Nasional2406 Dilihat

Pekan Baru, Karosatuklik.com – Menyambut Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-75, Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H, M.H, didampingi Wakajati dan jajaran Asisten, Koordinator, dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti Seminar Nasional bertajuk “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum” secara virtual di Rupatama Kajati. Rabu (08/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur penegak hukum yang diinisasi Persaja dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan bahwa kepastian hukum dalam industri kreatif hanya dapat terwujud apabila kerangka normatif yang ada didukung oleh sistem peradilan dan penegakan hukum yang efektif.

“Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, melainkan harus diimbangi dengan strategi preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, peran penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat strategis dalam mengendalikan perkara, memastikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi jaksa menjadi suatu keharusan, tidak hanya dalam aspek pidana, tetapi juga pemahaman komprehensif terhadap hukum kekayaan intelektual, ekonomi digital, serta mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, penguatan tata kelola melalui optimalisasi fungsi manajemen kolektif dan pengawasan juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai motor perekonomian nasional harus ditopang oleh penguatan penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 187 kasus dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. Oleh karena itu, Jaksa Agubg menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak cipta dan merek tidak dapat dilepaskan dari sinergi lintas lembaga serta penegakan hukum yang konsisten dan adaptif.

Dikemas dalam format diskusi panel, seminar menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Piyu “Padi”, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, praktisi HKI Dr. Jurtisiari, Kabsubdit Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli.

Para narasumber mengupas secara komprehensif hak cipta dan merek sebagai aset ekonomi bernilai tinggi dalam aspek industri kreatif. Seiring dengan berkembangnya sektor ini sebagai penopang strategis identitas dan daya saing bangsa, perlindungan hak cipta dan merek pun dipandang sebagai isu penting yang berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi serta kepastian hukum.

Kejaksaan telah dan akan terus memperkuat kerja sama strategis guna menjamin perlindungan kekayaan intelektual secara global. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar