Sepakat! Ini Isi MoU Rutan Kelas IIB Kabanjahe dengan LBH Yesaya 56, Puskesmas dan KSU Garuda Merah Putih

Karo971 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, Chandra Syahputra Tarigan, SH, melakukan penandatangan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama antara Rutan Kelas IIB Kabanjahe dengan Puskesmas Kabanjahe, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 dan KSU Garuda Merah Putih Bertempat di Ruang Humas Rutan Kabanjahe, Kamis (16/03/2023) Pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Karutan, bentuk kerjasama tersebut sangat luas, seperti dengan Puskesmas Kabanjahe terkait pelayanan kesehatan dan bantuan obat-obatan, dengan LBH Yesaya 56 terkait bantuan hukum bagi warga binaan yang menjalani proses hukum, serta KSU Garuda Merah Putih terkait pembinaan di bidang keterampilan Warga Binaan dalam bidang perikanan seperti kolam bioflog.

Sebagaimana diketahui, Koperasi Serba Usaha (KSU) Garuda Merah Putih adalah penyedia prasarana dan ikan nila lokal dan Rutan Kabanjahe sebagai pelaksana kegiatan budidaya. Kerjasama berbasis kolaborasi yang menguntungkan ke dua belah pihak.

“MoU dengan LBH ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi WBP yang tidak mampu. Diharapkan agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu,” imbuh Kepala Rutan.

Perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk kehadiran Rutan Kabanjahe dalam membantu warga binaannya dalam persoalan hukum yang sedang dihadapi, termasuk penyuluhan hukum bagi WBP oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pemerintah Daerah bagian hukum yang dilakukan secara berkala.

“Artinya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai bentuk implementasi dari salah satu tata nilai PASTI Kemenkumham yaitu “Sinergi”, sebutnya.

Dikatakan, Chandra Syahputra Tarigan bahwa dalam melaksanakan fungsi Pemasyarakatan Rutan tidak dapat berjalan sendiri, diperlukan dukungan, baik itu dukungan secara moril maupun materil terutama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, stakeholder terkait hingga masyarakat. (R1)

Baca juga:

  1. Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Panen Ikan Nila Metode Bioflok Sarana Asimilasi dan Edukasi
  2. Tingkatkan Keamanan, Kepala Rutan Kabanjahe Tekankan Skill Intelijen dan Deteksi Dini

Komentar