Sidak Unit Pelayanan SIM, Kapolres Tanah Karo: Hindari Transaksi Diluar Ketentuan!

Karo1098 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Kali ini ke fungsi pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Unit Satlantas Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan dilaksanakan untuk mengecek langsung pelayanan yang diberikan oleh personil kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM dan juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus pengawasan terhadap fungsi pelayanan publik Polres Tanah Karo .

“Petugas harus mengedepankan senyum, sapa dan salam saat melayani masyarakat,” ujar Pamen Polisi kelahiran Bandung 1981 ini.

Lanjutnya, pelayanan harus dilakukan secara prima pada seluruh masyarakat, tanpa memandang asal usul dan jabatan.

Hindari Transaksi Diluar Ketentuan

“Hindari pungutan liar (pungli), serta tidak ada transaksional yang diluar ketentuan saat melayani masyarakat,” imbuhnya,

Saat pengecekan, Kapolres juga sempat berbincang dan menanyakan pelayanan SIM kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM.

Kegiatan seperti ini akan terus rutin dilaksanakan sebagai pengawaasan langsung pimpinan terkait pelaksanaan pelayanan publik di Polres Tanah Karo.

Tinjau Renovasi

Pamen Polisi lulusan AKPOL 2002 itu, juga menyempatkan meninjau pelaksanaan renovasi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo.

Gedung SPKT direnovasi dengan tujuan agar masyarakat menjadi lebih nyaman saat berurusan di SPKT Polres Tanah Karo.

“Ini bentuk upaya kita dalam memberikan pelayanan masyarakat, diawali dari ruangan dan lokasi yang nyaman,” ujar Kapolres.

Ruang SPKT adalah ruangan awal/pertama yang didatangi masyarakat yang ingin berurusan dengan Kepolisian, untuk itu kenyamanan harus benar-benar dirasakan masyarakat saat ingin melapor, pungkas dia.

Di saat renovasi ini, SPKT Polres Tanah Karo masih melaksanakan pelayanan seperti biasa di ruang sementara di Tenda Pleton di Halaman Parkiran.

Gedung SPKT ditargetkan akan selesai beberapa hari kedapan dan bisa kembali menerima pelayanan masyarakat secara prima.

Apa itu SPKT?

Berikut ini Redaksi Karosatuklik.com merangkum fungsi SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Yakni bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pelayanan SPKT

Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.

Fungsi SPKT:

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;

Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat. (Redaksi1)

Baca juga:

1. Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET, Kapolres Tanah Karo Sidak Minyak Goreng di Pusat Pasar Kabanjahe

2. Sidak Polsekta Berastagi, AKBP Ronny NS Tekankan Kesiapsiagaan, Pelayanan Prima dan Hindari Pungli!

3. Pastikan Tidak Ada Pungli, Kapolres Sidak Samsat Kabanjahe