Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET, Kapolres Tanah Karo Sidak Minyak Goreng di Pusat Pasar Kabanjahe

Karo2291 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pastikan harga dan ketersediaan minyak goreng dan bahan makanan pokok lainnya, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, kembali mendatangi (sidak) Pusat Pasar Tradisional Kabanjahe, Rabu (6/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, berdialog dengan beberapa pedagang dan pemilik kios terkait ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya seperti telur, tepung terigu, gula pasir dan beras.

“Untuk wilayah Kabupaten Karo, ketersediaan minyak goreng maupun bahan makanan pokok lainnya masih stabil dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Pamen Polisi lulusan AKPOL 2002 itu.

Lebih lanjut Pamen Polisi kelahiran Bandung 1981 itu mengatakan, pengecekan ini dilakukan, untuk mengecek dan memastikan ketersediaan minyak goreng pada bulan suci Ramadhan 1443 H di Pusat Pasar terutama harga minyak goreng curah yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi oleh Pemerintah, katanya.

Kapolres Tanah Karo mengatakan pengecekan kali ini memang ditujukan untuk mengecek harga minyak goreng curah khususnya eceran.

Setelah melakukan pengecekan langsung ke Pusat Pasar Kabanjahe, pihaknya melihat untuk harga minyak goreng curah yang dijual di Pusat Pasar Kabanjahe, sudah sesuai harga HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah yaitu di angka Rp14.000 per liter atau Lima belas ribu lima ratus rupiah per kilogram, ungkap Kapolres.

Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET, Kapolres Tanah Karo Sidak Minyak Goreng di Pusat Pasar Kabanjahe

Pedomani HET

Namun juga masih ditemukan penjual minyak goreng eceran masih ada sedikit yang menjual diatas harga HET tapi tidak terlalu jauh dari harga HET. Dan hal itu sudah diberikan himbaun kepada para penjual atau pedagang eceran untuk mempedomani aturan pemerintah terkait HET untuk minyak goreng curah, ujarnya mengingatkan.

Selain itu, Kapolres juga memberikan seleberan/brosur Surat Edaran Bupati Karo untuk mempedomani aturan Pemerintah Permendag No. 9 Tahun 2022, tentang penetapan HET minyak goreng curah, kepada para pedagang di kios-kios, agar tidak timbul masalah pada pendistribusian.

“Masih ada saja ditemukan pedagang eceran yang menjual diatas harga HET, namun akan terus kita berikan himbauan agar menjual minyak goreng curah di harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tegas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Menurut Kapolres, kita ketahui bahwa selama bulan Ramadhan ini, kebutuhan warga terkait bahan makanan pokok ini meningkat. Mudah-mudahan ketersediaan ini tetap stabil dan tidak akan mengalami kelangkaan, kata mantan Kapolres Humbahas itu.

Terkait minyak goreng subsidi, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengingatkan para pemilik toko dan kios terutama penyalur tidak melakukan penimbunan dan menjualnya sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam pengecekan tersebut, juga diikuti oleh para PJU Polres Karo, yakni Waka Polres Kompol Aron Siahaan, SH, Kabag Ops Kompol D Munthe, SH, dan Kabag SDM, Kompol SP Anak Ampun, SH serta Lurah Padang Mas, Alldian Palapa Purba, SE. (R1)

Baca juga: Bupati Karo Bersama Forkopimda Sidak Harga Minyak Goreng: Eceran Dijual di Atas HET