Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga: Oknum Koptu HB Mengaku Tidak Terlibat

Karo3065 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Pada sidang kali ini, saksi oknum Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif hadir guna diperiksa dalam persidangan bertempat di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (24/2/2025) Pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB menewaskan Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Bebas Ginting (Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Berikut Keterangan Oknum Koptu HB

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting (Bulang) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. “Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada,” tegas Koptu HB.

Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar, saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan.

“Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” tegasnya lagi.

“Kalau mengenai kedai kopi seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakkan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa kedai tersebut,” tambahnya.

“Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya, karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan,” ujarnya.

“Mengenai percakapan dengan terdakwa BG (Bulang) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu,” ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.

Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Sementara Kuasa Hukum ketiga tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB.

“Artinya, Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), dia Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB,” terang Ronald Abdi Negara Sitepu.

“Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG (Bulang), dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG (Bulang) kepada kami,” urainya.

Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB, pungkas Ronald Abdi Negara Sitepu, selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka. (R1)

Baca Juga:

  1. Sidang Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, LBH Medan Duga Otak Pembunuhan Adalah Oknum TNI Koptu HB!
  2. Ini Dialog Oknum TNI Yonif 125/Simbisa Bertemu Tersangka Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe
  3. Babak Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi: Benarkah Dibunuh Dulu Baru Dibakar?

Berita Terkait: