Sidang Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, LBH Medan Duga Otak Pembunuhan Adalah Oknum TNI Koptu HB!

Karo4771 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (Istri, Anak & Cucu) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 3 Februari 2025 di ruang Sidang Cakra Pukul 14.35 WIB.

Adapun sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak empat orang, yakni saksi PT (masyarakat), AS, VS, dan saksi KS (wartawan).

Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga terdakwa merupakan anggota oknum TNI yang bertugas di Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe yakni Koptu HB.

Dalam Sidang Terungkap Bisnis Judi Milik Oknum Koptu HB

Dalam persidangan terungkap bahwa dua orang diantara empat saksi tersebut menyebutkan secara jelas dan tegas jika Bebas Ginting alias Bulang merupakan tangan kanan (orang kepercayaan) oknum TNI inisial Koptu HB.

Kemudian saksi menjelaskan jika Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi yang sebelumnya secara berulang-ulang diberitakan alm Rico Sempurna Pasaribu.Bahkan saksi juga menerangkan jika Bulang bertugas sebagai pengawas atau untuk mengamankan lapak judi atau bisnis judi Koptu HB tersebut dari ormas dan wartawan di Kabanjahe.

Saksi juga menerangkan jika dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Dalam kesaksiannya, PT menyebutkan jika ia juga merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting yang pada tanggal 23 Juni 2024 diberikan tugas untuk melakukan survey terkait lokasi rumah dari korban Rico Sempurna Pasaribu.

Terkait perintah tersebut kemudian saksi PT mengecek dan mengkonfirmasi pada warga yang tinggal disekitar rumah korban. Lalu saksi PT melaporkan hasil kerjanya ke terdakwa Bebas Ginting jika rumah tersebut merupakan benar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Kemudian secara tegas, saksi VS menyampaikan jika alm Rico, tiga hari sebelum kejadian sempat mengatakan ingin membawa keluarganya ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk meminta perlindungan dan hal ini terjadi setelah Koptu HB mendatangi langsung alm Rico Sempurna Pasaribu dan bicara berdua (empat mata).

Pasca pemeriksaan VS, jaksa kemudian menghadirkan saksi AS, adapun keterangannya mengatakan jika ialah orang yang mengantar Rico Sempurna Pasaribu kerumahnya pada Pukul 23.30 WIB.

Kemudian saksi AS melihat jika memang di rumah tersebut ada istri, anak dan cucu dari Alm. Rico yang turut menjadi korban. Bahkan, pada 01.00 WIB dini hari, saksi AS masih menelfon Alm. Rico untuk memberitahu rencana Terdakwa Bebas Ginting yang menyuruh mereka untuk ke Merek.

Beranjak dari saksi AS, kemudian Jaksa memeriksa saksi KS dalam kesaksiannya mengiyakan bahwa memang ada pada 23 Juni 2024 oknum TNI Koptu HB mendatangi mereka dan mengajak korban Alm. Rico dan menyampaikan supaya menurunkan/ mencabut pemberitaan yang diposting di Facebook oleh korban Rico.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menduga kuat jika memang ada keterkaitan antara pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi pada keluarga Alm. Rico disebabkan oleh gencarnya pemberitaan yang diposting juga di media sosial oleh Alm. Rico mengenai judi tembak ikan yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Serta secara terang benderang disampaikan jika terdakwa Bebas Ginting merupakan tangan kanan dari oknum TNI tersebut yang memang bertugas untuk mengamankan bisnis judi Koptu HB.Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Pomdam I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.

Adapun agenda sidang selanjutnya pada 10 Februari 2025, yakni pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe di Ruang Sidang Cakra pada Pukul 11.00 WIB.

Oleh karena itu, LBH Medan memohon Majelis Hakim kiranya dapat menggali dan memeriksa Koptu HB dengan adil, begitupun kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas tiga orang terdakwa kepada Pomdam I Bukit Barisan supaya menjadi bukti terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB.

LBH Medan Minta JPU dan Majelis Hakim Mengungkap Secara Adil dan Terang Benderang

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kabanjahe mulai menggelar sidang kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47), yang juga menewaskan keluarganya, Elparida Br Ginting (48) dan dua orang anak berinisial SIP (12) dan LAS (3), Senin (25/11/2024) lalu.

Ketiga orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring akan duduk menjadi terdakwaKasus ini sempat viral di media-media nasional maupun di jagad maya di Indonesia hingga luar negeri.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga Tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. Karenanya sejatinya Eva (anak Rico) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya,” kata Irvan dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/11/2024).

LBH Medan menduga matinya RSP dan tiga anggota keluarganya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

LBH Medan Meminta dan Mendesak:

  1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;
  2. Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB.
  3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya.

Status Hukum Koptu HB

Sebelumnya juga telah dikabarkan Karosatuklik.com, Kodam I Bukit Barisan menyatakan, oknum anggota TNI yakni Koptu HB tidak terlibat pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.

Adapun Kodam I Bukit Barisan menyatakan telah memeriksa Koptu HB yang disebut-sebut membuka lapak judi hingga dicurigai pelaku utama pembakaran Sempurna Pasaribu.

Nasib Koptu HB dinyatakan tidak terlibat, keluarga Sempurna Pasaribu pun mengadu ke Puspom TNI AD di Jakarta dan Pomdam I Bukit Barisan.

Dalam hal ini, Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, ke Puspom AD.

Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan KKJ mendatangi Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Kronologis Singkat

Adapun kronologis kejadian tersebut pada tanggal 27 Juni 2024 pada pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Almarhum Rico Sempurna Pasaribu.

RSP adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo, yang satu minggu terakhir sebelum kematian RSP dan keluarga nya Rico giat memberitakan tentang bisnis Judi tembak ikan yang diduga dimiliki oleh Oknum anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Pemberitaan tersebut gencar diberitakan oleh RSP secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga.

Dalam Pemberitaannya RSP juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut.

Tidak hanya itu RSP juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.

Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.

Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order. Maka Eva, LBH Medan dan KKJ menduga koptu HB terlibat atas Matinya Rico dan keluarganya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan yang diduga milik Koptu HB.

Menguatkan hal ini, dari 57 adegan rekonstruksi, jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka bilang untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.

Narasi sesuai fakta dari tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.

Hal tersebut jelas menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya. (Tim Hukum Redaksi/R1)

Baca Juga:

  1. Oknum Koptu HB Diduga Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, LBH Medan Temukan Faktanya
  2. Ini Dialog Oknum TNI Yonif 125/Simbisa Bertemu Tersangka Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe
  3. 57 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu
  4. Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Unjuk Rasa di Pomdam I Bukit Barisan
  5. Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Kabanjahe Lapor ke Puspom TNI AD

Komentar