Soal Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumut, Ini Kata Gubernur Edy

Sumut511 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Menurutnya, ini adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga tidak ‘telanjang’,” kata Edy Rahmayadi saat menerima Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro beserta jajarannya dan Komisioner KI Sumut, Kamis (10/11/2022) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi berharap, KI Pusat dan Sumut bisa menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah, terkait keterbukaan informasi. Menurut Edy, beberapa keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Menurut keterangan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, mereka saat ini sedang melakukan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik Sumut. Monev keterbukaan informasi badan publik KI Pusat di 2022 ini berfokus pada digitalisasi di masa pemulihan Covid-19.

Monitoring yang dilakukan terkait dengan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada November 2022. Dia berharap keterbukaan informasi di Sumut terus meningkat. (R1)