Soal Subsidi Ioniq 5, Hyundai Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah

Otomotif6172 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hyundai Ioniq 5 menjadi salah satu model mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah terkait pembelian kendaraan listrik berbasis baterai. Bantuan tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Meskipun, beleid dari insentif tersebut sudah resmi berlaku mulai 1 April 2023, hingga kini pabrikan asal Korea Selatan tersebut belum merilis harga resmi Hyundai Ioniq 5 setelah dipotong subsidi

“Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah, dengan instansi terkait bagaimana untuk eksekusinya karena kami lagi menunggu Petunjuk Teknis (juknis) juga dari pemerintah supaya konsumen bisa mendapatkan hasil yang optimal dan gampang,” jelas Makmur, Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Lanjut Makmur, jika juknis sudah keluar, maka bagi diler atau jaringan penjualan juga mengetahui bagaimana cara menyalurkan bantuan subsidi tersebut.

“Jadi kalau kita lihat dari peraturannya itu, apabila konsumen tidak mau menunggu insentif, bisa langsung tetap transaksi sesuai dengan harga normalnya. Karena kan PPN ini sebenarnya bisa kalau mereka gak ambil insentif ini,” tambah Makmur.

Lalu, ketika ditanya lebih detail terkait subsidi pembelian mobil listrik ini, dan apakah konsumen memang masih harus menunggu untuk mendapatkannya, pihak Hyundai sendiri belum bisa memberikan jawaban yang pasti.

“Sementara belum bisa jawab, karena kami masih menunggu juknisnya seperti apa. Kalau kemarin PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan sudah keluar, cuma kita juklak juknis eksekusinya kita masih berkoordinasi dengan pemerintah,” pungkas Makmur.

Dapat Subsidi PPN DTP, Harga Mobil Listrik Ioniq 5 Turun hingga Rp 70 Juta

Subsidi pembelian mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) telah resmi diberlakukan. Tidak semua model berhak mendapatkan bantuan ini, karena hanya bagi yang sudah diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Salah satu mobil listrik yang mendapatkan subsidi tersebut, adalah Hyundai Ioniq 5. Dengan begitu, kendaraan ramah lingkungan asal Korea Selatan ini bisa mengalami penurunan Rp 60 hingga Rp 70 juta.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Makmur mengatakan pengurangan PPN ini dilakukan dari harga dasar pengenaaan pajak atau DPP. Sehingga, bukan langsung dikurangi dari banderol on the road (OTR).

“Bukan dari OTR, tapi harga pengenaan sebelum dikenakan pajak salah satunya pajak daerah dan BBN baru ketemu total harga DPP plus PPN,” jelas Makmur saat acara buka bersama media, di Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2023).

Lanjut Makmur, dengan harga yang sudah mendapatkan subsidi PPN DTP ini, akan berbeda-beda setiap varian Hyundai Ioniq 5.

“Ada beberapa varian, jadi subsidi yang diberikan kira-kira Rp 60 sampai Rp 70 juta,” tegas Makmur. (R1/Liputan6.com)

Komentar