Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ungkapan bahasa Jawa ‘Ditulung Malah Menthung’ atau dibantu malah memukul, persis sama dengan ungkapan bahasa Karo, “Bagi Mulahi Biang Kicat”, orang yang tidak tahu berterimakasih ini dilakukan oleh inisial TS (46), warga Gunung Sitember, Dairi. Bagaimana tidak, sudah dibantu mendapatkan pekerjaan oleh warga desa Munte, TS malah melarikan sepeda motor penolongnya itu sehingga harus berurusan dengan polisi.
Perbuatan pelaku memang kelewatan, karena ia mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri yang merasa kasihan kepadanya. Daniel Purba (65), wiraswasta, warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo.
Hal itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Munte berhasil meringkus pelaku dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Septor).
Sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor itu dilaporkan korban Daniel Purba (65), wiraswasta, warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, yang terjadi pada Selasa 13 September 2022.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu M. Sahril.
Dijelaskan Sahril, sepeda motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS (46), warga Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Kronologis Kejadian
Pencurian itu dilakukan pelaku TS, awalnya, ianya mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa empati dan ingin memberikan pekerjaan. Korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.
Tanpa menunjukan gelagat mencurigakan, korban membawa sepeda motor itu ke ladangnya. Saat korban sedang fokus bekerja di ladang itu, korban tidak melihat keberadaan pelaku bersamaan dengan tidak melihat sepeda motor milik korban.
Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahwa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.
Polsek Munte dibawah pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dan pada Kamis (16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember, Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Munte,” kata Sahril.
“Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (Redaksi1)
Baca juga: Berantas Pekat, Polsek Munte Kembali Tangkap Jurtul Tolam