Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, 15 Oktober – 15 Desember 2020

Berita, Headline, Nasional3728 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menggelar pemutihan denda pajak kendaraan alias keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya mulai berlaku hari ini, Kamis 15 Oktober hingga 15 Desember 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dalam Pergub tersebut, masa pelaksanaan pemutihan denda dilakukan menjadi dua tahap, pertama mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Sedangkan tahap kedua, mulai 16 November – 15 Desember 2020.

Sementara itu, keringanan yang akan diberikan adalah keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Poster Pemutihan Pajak kendaraan Sumatera Utara

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja saat dikonfirmasi Kamis petang (15/10/2020), membenarkan Pemprovsu menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun mekanisme pengajuan pemutihan pajak :

  1. Permohonan tertulis kepada Gubernur Sumut dengan alasan yang jelas
  2. Melampirkan KTP asli.
  3. Identitas kepemilikan kendaraan yang sah.
  4. Surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai dengan perundan-undangan.

Terpisah, salah seorang warga Kabanjahe, Aris Ginting (47), mengaku berterimakasih kepada Pemprovsu yang melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan atau keringanan atas sanksi administratif di masa pandemi. “Karena, dampak Covid-19 sungguh sangat berat, dengan adanya keringanan ini sangat membantu warga,” sebutnya. (R1)